Negara Harus Melindungi Pers yang Menjadi Pilar Demokrasi Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Priboemi Heikal Safar mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah serta aparatur penegak hukum harus benar-benar melindungi dan memberikan akses kemudahan terhadap insan pers dalam setiap melaksanakan tugas di manapun berada.
Pasalnya, kata dia, pers adalah cahaya yang mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memberikan informasi yang berkualitas.
"Kami Partai Priboemi mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional untuk insan pers di seluruh Indonesia semoga ke depannya tidak ada lagi diskriminasi dan kekerasan terhadap insan pers," kata Heikal pada Rabu (9/2).
Heikal yang juga menjabat Ketua Polhukam PB GPMI (Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia) ini mengatakan pemerintah seharusnya memastikan bahwa seluruh wartawan di tanah air harus terjaga keselamatannya saat berkreasi membuat berita di segala bidang.
Menurutnya, pers nasional Indonesia bisa membantu tugas- tugas negara dalam menjalankan program-program kerja yang langsung bersentuhan dengan masyarakat luas di seluruh tanah air.
Selain itu, tuturnya, juga menjadi suara rakyat yang langsung didengar oleh penguasa di Republik Indonesia ini.
"Maka di sinilah harmonisasi sesama anak bangsa dapat tercipta dan terjaga dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain dia juga mengingatkan pers menjalankan tugas jurnalistik dengan baik, tidak hanya semata menulis berita.
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, menjunjung kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang merupakan pilar ke empat demokrasi di Indonesia.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Iwakum Desak Polisi Bongkar Kasus Perusakan Mobil Jurnalis
- Tolak Intimidasi, Sahroni Minta Polisi Ungkap Motif Perusakan Mobil Jurnalis Hussein Abri
- Ponco Iwakum Dorong Pendukung SYL yang Menendang Wartawan Dijerat UU Pers