Negara Harus Melindungi Pers yang Menjadi Pilar Demokrasi Bangsa
"Sejatinya sebagai seorang wartawan itu memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dengan menyajikan berita-berita sesuai data dan fakta jika disampaikan kepada publik," ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, menjunjung kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang merupakan pilar ke empat demokrasi di Indonesia.
Hal itu juga telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"Oleh karena itu kami Partai Priboemi sangat mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang merupakan pilar penting kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia," pungkasnya. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, menjunjung kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang merupakan pilar ke empat demokrasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024
- Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel
- Iwakum Desak Polisi Bongkar Kasus Perusakan Mobil Jurnalis
- Tolak Intimidasi, Sahroni Minta Polisi Ungkap Motif Perusakan Mobil Jurnalis Hussein Abri
- Ponco Iwakum Dorong Pendukung SYL yang Menendang Wartawan Dijerat UU Pers