Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan

Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan
Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan
JAKARTA - Dokter ahli bedah, Ario Djatmiko menilai, bila dilihat dari sisi kesehatan, Asean Charter yang merupakan Single Market (pasar tunggal) mengangap bahwa kesehatan merupakan sebuah produk yang dapat diperjualbelikan yang berdampak  menimbulkan pelayanan kesehatan yang tidak merata.

"Itu bertentangan dengan konstitusi yang diatur dalam Pasal 28 H 1 dan Pasal 34 3 dari Amademen IV UUD 1945, bahwa layanan kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara," kata Ario saat sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Charter of The Association of Southeast Asian Nations) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Kamis (8/9).

Ario mengakui ledakan teknologi yang tak terkendali merubah tatanan dunia di semua bidang, tak terkecuali di dunia medis. Menurutnya lagi, bila dilihat dari sisi teknologi Asean Charter membawa harapan akan tetapi sebaliknya penanganan peyakit kian rumit dan biaya kesehatan kian tinggi.

Sehingga lanjut Ario, akan dimanfaatkan oleh produsen produk kesehatan terkenal memainkan harga bila mekanismenya diatur oleh pasar. "Akan terjadi brand anarchy, yang punya brand terkenal yang akan mempengaruhi harga dipasaran," ujar Ario yang juga dosen Fakultas Kedokteran UNAIR.

JAKARTA - Dokter ahli bedah, Ario Djatmiko menilai, bila dilihat dari sisi kesehatan, Asean Charter yang merupakan Single Market (pasar tunggal)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News