Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan
Kamis, 08 September 2011 – 17:24 WIB
JAKARTA - Dokter ahli bedah, Ario Djatmiko menilai, bila dilihat dari sisi kesehatan, Asean Charter yang merupakan Single Market (pasar tunggal) mengangap bahwa kesehatan merupakan sebuah produk yang dapat diperjualbelikan yang berdampak menimbulkan pelayanan kesehatan yang tidak merata. Sehingga lanjut Ario, akan dimanfaatkan oleh produsen produk kesehatan terkenal memainkan harga bila mekanismenya diatur oleh pasar. "Akan terjadi brand anarchy, yang punya brand terkenal yang akan mempengaruhi harga dipasaran," ujar Ario yang juga dosen Fakultas Kedokteran UNAIR.
"Itu bertentangan dengan konstitusi yang diatur dalam Pasal 28 H 1 dan Pasal 34 3 dari Amademen IV UUD 1945, bahwa layanan kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara," kata Ario saat sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 38 tahun 2008 tentang pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Charter of The Association of Southeast Asian Nations) terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Kamis (8/9).
Ario mengakui ledakan teknologi yang tak terkendali merubah tatanan dunia di semua bidang, tak terkecuali di dunia medis. Menurutnya lagi, bila dilihat dari sisi teknologi Asean Charter membawa harapan akan tetapi sebaliknya penanganan peyakit kian rumit dan biaya kesehatan kian tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Dokter ahli bedah, Ario Djatmiko menilai, bila dilihat dari sisi kesehatan, Asean Charter yang merupakan Single Market (pasar tunggal)
BERITA TERKAIT
- Relawan Mas Gibran Berbagi Makanan Bergizi hingga Sembako untuk Driver Ojol
- Bea Cukai Berkomitmen Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia
- Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas
- BAZNAS Inisiasi Zakat untuk Akses Al-Qur'an Bagi Disabilitas
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045