Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan

Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan
Negara Harus Penuhi Layanan Kesehatan
Oleh karena itu, Ia berpendapat pasar tidak boleh diberi kebebasan. Menurutnya harus ada kontrol dari pihak ketiga yaitu Pemerintah, selaku pemegang mandat konstitusi untuk menjamin meratanya jaminan kesehatan terhadap seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat profesi, dan pihak pembayar.

"Tanpa ada kontrol maka akan liar. Kalau hak pelayanan kesehatan di lepas ke pasar, maka akses itu tidak akan merata maka akan melanggar konstitusi. Mendapat hak kesehatan merupakan hak setiap negara," tandas Ario.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Aliansi untuk Keadilan Global mendaftarkan permohonan uji materi UU No 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai pemberlakuan Piagam ASEAN yang menyangkut perdagangan bebas merugikan industri dan perdagangan nasional, karena Indonesia harus tunduk dengan segala keputusan yang diambil di tingkat ASEAN.

JAKARTA - Dokter ahli bedah, Ario Djatmiko menilai, bila dilihat dari sisi kesehatan, Asean Charter yang merupakan Single Market (pasar tunggal)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News