Negara Jangan Panik dengan Rencana Aksi 212

Andri menduga, kepanikan dan kegamangan ini disebabkan tidak diberdayakan peran Badan Intelijen Negara (BIN) secara maksimal.
Seharusnya, kata dia, implementasi peran BIN harus maksimal. Mengingat peran itu sangat penting.
BIN seharusnya tidak hanya bergerak soal terorisme, tapi masalah bangsa ini secara keseluruhan.
"Ini pentingnya penambahan kewenangan pada BIN seperti temporary detention untuk kepentingan interogasi. Karena memang kegiatan utama BIN yaitu melakukan Lid Pam Gal ini harus didukung dengan kewenangan-kewenangan tertentu agar lebih efektif dan efisien," papar Andri.
Sehingga, lanjut dia, tujuan BIN dapat mendeteksi dan mencegah lebih dini bisa dilakukan dengan maksimal.
Karena itu, pemerintah harus mendorong agar segera menyelesaikan revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang sedang digodok DPR dan menambahkan kewenangan tertentu dan terbatas pada BIN.
Sehingga ke depannya negara tidak perlu panik dan gamang lagi dalam menghadapi dan mengantisipasi masalah-masalah kemungkinan terjadi ke depan.
Utamanya dalam menghadapi aksi 2 Desember agar tidak menimbukan rasa takut di tengah-tengah masyarakat seperti saat ini.
JAKARTA --Respons aparat atas rencana aksi 2 Desember 2016 yang diduga ditunggangi sekelompok orang yang ingin makar dari NKRI dinilai sangat prematur.
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti