Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik

Dari Uji Materi UU No 41 tentang Kehutanan

Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik
Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam (SDA) hayati yang didominasi pepohonan, merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi.

"Sedangkan kekayaan alam yag terkandung di dalamnya adalah semua benda hasil hutan, berupa benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasad yang berasal dari hutan," katanya, saat memberikan keterangan (selaku) ahli dalam perkara pengujian UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di Gedung MK, Selasa (19/4).

Dijelaskan I Gede Pantja, terkait hal itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa pengertian "dikuasai oleh negara" itu harus dipahami sebagai 'beheersdaad', bukan 'eigensdaad'. Di mana artinya, negara lebih bertindak sebagai pengurus daripada (sebagai) pemilik. Sehingga katanya, "hak menguasai" (milik) negara merupakan instrumen, sedangkan "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" merupakan tujuan (objective).

"Rumusan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mempunyai makna yang sangat luas. Meliputi berbagai aspek dan dimensi. Satu di antaranya yang terpenting dan utama, adalah hutan," ujarnya.

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News