Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik
Dari Uji Materi UU No 41 tentang Kehutanan
Selasa, 19 April 2011 – 14:53 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam (SDA) hayati yang didominasi pepohonan, merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi. "Rumusan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mempunyai makna yang sangat luas. Meliputi berbagai aspek dan dimensi. Satu di antaranya yang terpenting dan utama, adalah hutan," ujarnya.
"Sedangkan kekayaan alam yag terkandung di dalamnya adalah semua benda hasil hutan, berupa benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasad yang berasal dari hutan," katanya, saat memberikan keterangan (selaku) ahli dalam perkara pengujian UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di Gedung MK, Selasa (19/4).
Baca Juga:
Dijelaskan I Gede Pantja, terkait hal itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa pengertian "dikuasai oleh negara" itu harus dipahami sebagai 'beheersdaad', bukan 'eigensdaad'. Di mana artinya, negara lebih bertindak sebagai pengurus daripada (sebagai) pemilik. Sehingga katanya, "hak menguasai" (milik) negara merupakan instrumen, sedangkan "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" merupakan tujuan (objective).
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat