Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik

Dari Uji Materi UU No 41 tentang Kehutanan

Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik
Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik
Menurut I Gede Pantja, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menjauhkan daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat daerah sebagaimana menjadi maksud dan tujuan diberikannya otonomi daerah.

"Oleh karena itu, ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat 3 huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, selain tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, juga bertetangan dengan norma dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," tandasnya.

Untuk diketahui, penggugat (dalam kasus ini) menganggap kewenangan perizinan di kawasan hutan juga menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu penggugat, yakni Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap, mengajukan uji materi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2004, ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui kuasa hukumnya, Andi menguji Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan. Pasal itu dinilai merugikan hak konstitusional pemohon selaku kepala daerah, yang (menurutnya) memiliki hak otonomi di wilayahnya. Hal itu menurutnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, serta Pasal 18 A UUD 1945. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News