Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom
Selasa, 02 Juni 2015 – 10:14 WIB

Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom
Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak menyebutkan secara spesifik nama korban yang berhak menerima kompensasi. Karena itulah, pemberian kompensasi yang menjadi tanggungjawab negara ini belum bisa direalisasikan.
"LPSK sadar, untuk mewujudkan hal itu tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan dibutuhkan campur tangan pihak lain, terutama dalam memberikan layanan psikososial. Negara harus hadir bagi para korban teror bom ini,” tegas Edwin. (flo/jpnn)
JAKARTA- Peristiwa teror bom Bali 1, Bali 2, Kuningan dan JW Marriot sudah lama terjadi. Para pelaku teror tersebut juga sudah banyak yang dipidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025