Negara Masih Abaikan Korban Teror Bom
Selasa, 02 Juni 2015 – 10:14 WIB
Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim tidak menyebutkan secara spesifik nama korban yang berhak menerima kompensasi. Karena itulah, pemberian kompensasi yang menjadi tanggungjawab negara ini belum bisa direalisasikan.
"LPSK sadar, untuk mewujudkan hal itu tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan dibutuhkan campur tangan pihak lain, terutama dalam memberikan layanan psikososial. Negara harus hadir bagi para korban teror bom ini,” tegas Edwin. (flo/jpnn)
JAKARTA- Peristiwa teror bom Bali 1, Bali 2, Kuningan dan JW Marriot sudah lama terjadi. Para pelaku teror tersebut juga sudah banyak yang dipidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya