Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Selasa, 14 Desember 2010 – 04:02 WIB
PADANG - Sikap dan perlakuan negara terhadap masyarakat hukum adat hingga kini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dalam kenyataannya, pemerintah melalui berbagai regulasi yang dilahirkannya cenderung untuk mereduksi kepentingan masyarakat hukum adat dengan dalih untuk kepentingan negara. Terhadap semua produk hukum yang diduga kuat telah melanggar kepentingan masyarakat hukum adat itu, forum seminar juga memberikan rekomendasi agar masalahnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. "Gebu Minang, melalui tim khususnya tentu akan memberikan pendampingan advokasi bagi nagari-nagari yang berupaya melakukan uji materiil undang-undang," ujar Saafroedin Bahar.
Demikian salah satu kesimpulan dan kesepakatan hasil Seminar Kebudayaan Minangkabau yang dibacakan oleh Ketua Pengarah panitia seminar, DR Saafroedin Bahar, dihadapan 563 Wali Nagari (Kepala Desa) se Sumatera Barat, di Premier Basko Hotel, Kota Padang, Senin (13/12) malam.
"Banyak diantara undang-undang, peraturan pemerintah bahkan peraturan daerah secara sepihak telah merugikan masyarakat hukum adat terutama soal kepemilikan dan penguasaan lahan yang oleh nagari merupakan sumber kehidupan dan ekonomi anak nagari," kata Saafroedin.
Baca Juga:
PADANG - Sikap dan perlakuan negara terhadap masyarakat hukum adat hingga kini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dalam kenyataannya, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye