Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Selasa, 14 Desember 2010 – 04:02 WIB
Sebelum upaya hukum tersebut ditempuh, forum seminar yang digelar oleh Gebu Minang juga menyepakati untuk terlebih dahulu mendiskusikannya dengan DPRD di masing-masing daerah sesuai prinsip-prinsip dasar demokrasi masyarakat Minang yang lebih mengedepankan asas musyawarah mufakat ketimbang votting,
Baca Juga:
Selain menyoal dugaan terjadinya pelanggaran atas hak masyarakat hukum adat oleh negara melalui berbagai produk hukum, Ketua Pengarah Seminar juga membacakan rekomendasi dan kesepakatan forum seminar tentang perlunya dihidupkan kembali Pengadilan Nagari khusus menyelesaikan perkara-perkara perdata.
"Pengadilan Nagari hanya khusus untuk menyelesaikan berbagai perkara perdata yang bersumber dari sengketa tanah. Hal-hal lain di luar itu, seperti tindak pidana kriminal dengan sendirinya menjadi urusan lembaga peradilan umum," imbuh Saafroedin membacakan salah satu rekomendasi Komisi D yang membidangi Pendidikan dan Hak Tanah Ulayat.
Lebih dari 90 persen perkara dari Sumatera Barat yang sampai ke Mahkamah Agung ternyata perkara perdata dengan para pihak yang bersengketa sesungguhnya masih bersaudara satu sama lainnya, imbuh mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) itu.
PADANG - Sikap dan perlakuan negara terhadap masyarakat hukum adat hingga kini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dalam kenyataannya, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya