Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Selasa, 14 Desember 2010 – 04:02 WIB
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, kata Saafroedin, belum mengakomodasi tentang hak ulayat masyarakat hukum di banyak daerah di Indonesia.
Di bagian akhir dari rekomendasi dan kesepakatan yang dibacakan itu, forum seminar juga mendesak pemerintahan provinsi segera memprakarsai kongres Kebudayaan Minangkabau dengan materi pokok adalah rekomendasi dan kesepakatan Seminar Kebudayaan Minangkabau 2010 yang diselenggarakan Gebu Minang dengan mengikut-sertakan seluruh Wali Nagari yang hadir dalam seminar ini. (fas/jpnn)
PADANG - Sikap dan perlakuan negara terhadap masyarakat hukum adat hingga kini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dalam kenyataannya, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya