Negara Pinggirkan Masyarakat Adat

Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, kata Saafroedin, belum mengakomodasi tentang hak ulayat masyarakat hukum di banyak daerah di Indonesia.

Di bagian akhir dari rekomendasi dan kesepakatan yang dibacakan itu, forum seminar juga mendesak pemerintahan provinsi segera memprakarsai kongres Kebudayaan Minangkabau dengan materi pokok adalah rekomendasi dan kesepakatan Seminar Kebudayaan Minangkabau 2010 yang diselenggarakan Gebu Minang dengan mengikut-sertakan seluruh Wali Nagari yang hadir dalam seminar ini. (fas/jpnn)


PADANG - Sikap dan perlakuan negara terhadap masyarakat hukum adat hingga kini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dalam kenyataannya, pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News