Negara Restrukturisasi Utang PDAM
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:34 WIB
JAKARTA—Kabar gembira bagi seluruh Perusahaan Air Minum Daerah di Indonesia. Pemerintah bersedia merestrukturisasi utang 175 PDAM yang mencapai Rp 4,65 triliun per 30 Juni 2008. Tunggakan utang yang terdiri dari utang pokok Rp 1,5 triliun dan non pokok (bunga, denda, dan lainnya) Rp 3,1 triliun itu akan direstrukturisasi lewat debt to investment atau bahkan menghapuskannya khusus untuk utang non pokok. "Harus ada review setiap enam bulan, berarti nanti Januari 2009 saya minta ada laporan dari dirjen mengenai apa yang terjadi, mana PDAM yang mengalami kemajuan dan mana yang tidak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (27/8).
Hanya saja pemerintah akan melakukan evaluasi tiap enam bulan atas pelaksanaan restrukturisasi utang PDAM untuk menjamin pelaksanaannya mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga:
Diingatkannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang penyelesaian utang PDAM, tidak disalahartikan Pemda dan PDAM.
Baca Juga:
"Restrukturisasi ini bukan hadiah cuma-cuma. Bagi PDAM yang berkinerja baik, akan kami berikan hadiah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus yang meningkat," tukasnya.
JAKARTA—Kabar gembira bagi seluruh Perusahaan Air Minum Daerah di Indonesia. Pemerintah bersedia merestrukturisasi utang 175 PDAM yang mencapai
BERITA TERKAIT
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Penggeledahan Rumah Hasto, Jubir KPK Tanggapi Pengalihan Isu