Negara Restrukturisasi Utang PDAM
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:34 WIB
JAKARTA—Kabar gembira bagi seluruh Perusahaan Air Minum Daerah di Indonesia. Pemerintah bersedia merestrukturisasi utang 175 PDAM yang mencapai Rp 4,65 triliun per 30 Juni 2008. Tunggakan utang yang terdiri dari utang pokok Rp 1,5 triliun dan non pokok (bunga, denda, dan lainnya) Rp 3,1 triliun itu akan direstrukturisasi lewat debt to investment atau bahkan menghapuskannya khusus untuk utang non pokok. "Harus ada review setiap enam bulan, berarti nanti Januari 2009 saya minta ada laporan dari dirjen mengenai apa yang terjadi, mana PDAM yang mengalami kemajuan dan mana yang tidak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (27/8).
Hanya saja pemerintah akan melakukan evaluasi tiap enam bulan atas pelaksanaan restrukturisasi utang PDAM untuk menjamin pelaksanaannya mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga:
Diingatkannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.05/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang penyelesaian utang PDAM, tidak disalahartikan Pemda dan PDAM.
Baca Juga:
"Restrukturisasi ini bukan hadiah cuma-cuma. Bagi PDAM yang berkinerja baik, akan kami berikan hadiah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus yang meningkat," tukasnya.
JAKARTA—Kabar gembira bagi seluruh Perusahaan Air Minum Daerah di Indonesia. Pemerintah bersedia merestrukturisasi utang 175 PDAM yang mencapai
BERITA TERKAIT
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN Semarang, Keluarga Ungkap Ada Intervensi, Hmmm
- Sambut Natal, GBI HMJ Gelar Peluncuran Album Perdana Tuhan Yesus Baik
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Regional Jawa Tanam 95 Ribu Pohon