Negara Rugi Rp 103 Miliar di Proyek Stadion di Gedebage

Negara Rugi Rp 103 Miliar di Proyek Stadion di Gedebage
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil audit korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, telah keluar.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi hingga Rp 103 miliar.

"Kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 103 miliar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/6).

Dia memastikan, dengan adanya hasil audit ini, maka berkas perkara semakin kuat.

Dia mengharapkan kejaksaan bisa segera dinyatakan lengkap alias P21.

"Berkas sudah dikirm ke kejaksaan," imbuh Endar.

Yayat diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini awalnya disidik di bawah komando Komjen Budi Waseso pada 2015 silam.

Hasil audit korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, telah keluar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News