Negara Rugi Rp 1,15 Triliun Gegara Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa

Negara Rugi Rp 1,15 Triliun Gegara Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa
Pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa merupakan salah satu proyek strategis nasional di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (28/2/2020). (Dok ANTARA)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara.

Proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2023 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun.

"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah sebesar Rp1.157.087.853.322," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (2/7).

Total Rp1,15 triliun kerugian negara itu, lanjut dia, berasal dari Rp7,9 triliun lebih merupakan kerugian negara dari hasil pekerjaan review design atau peninjauan disain pembangunan jalur kereta api.

Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe - Langsa - Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian sebesar Rp1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang - Langsa.

"Selanjutnya tercatat Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.

Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

Kejagung mengungkap bahwa negara merugi sebesar Rp 1,15 triliun gegara kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News