Negara Rugi Rp 22,7 Triliun Akibat Korupsi di ASABRI, Jaksa Agung: Kecurangan Terjadi Sejak 2012
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI telah terjadi sejak 2012. Karena itu, tak heran jumlah kerugian negara yang disebabkannya mencapai Rp 22,78 triliun.
"BPK menyimpulkan adanya kecurangan di PT ASABRI selama tahun 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5).
Burhanuddin mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASBRI itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.
Pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Burhanuddin
Sementara itu Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.
"Semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT ASABRI dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya," ujar Agung. (dil/jpnn)
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kecurangan di PT ASABRI telah terjadi sejak bertahun-tahun lalu
Redaktur & Reporter : Adil
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara