Negara Target Pendapatan Rp1.104,9 T
Dominiasi Pemasukan Pajak
Selasa, 26 Oktober 2010 – 18:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat membuat target pendapatan negara pada 2011 sebesar Rp1.104,9 triliun. Terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1.101,2 triliun dan hibah sebesar Rp3,7 triliun. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Makus Mekeng, dalam paripurna DPR RI, Selasa (26/10) menjelaskan, penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp850,3 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp250,9 triliun. Perihal target pendapatan negara, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa penerimaan perpajakan telah disepakati naik Rp10,7 triliun dari perkiraan awal Rp839,5 triliun. Dengan tax ratio sekitar 12,1 persen terhadap Product Domestic Bruto (PDB). Sementara PNBP naik Rp7,8 triliun dan penerimaan hibah naik Rp3,7 triliun.
Kesepakatan target ini tetap mengacu pada beberapa catatan penting untuk ditindaklanjuti pemerintah. Salah satunya, mulai 2012 mendatang DPR RI meminta agar PNBP pendidikan yang bersumber dari pungutan mahasiswa tidak dijadikan target maksimal penerimaan negara.
‘’Karena itulah, Banggar DPR RI meminta agar PNBP yang dipungut dari mahasiswa dalam bentuk SPP di Kemendiknas, diturunkan secara bertahap, dan perlu segera dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerimaan dan penggunaan PNBP pendidikan,’’ ungkap Melchias.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat membuat target pendapatan negara pada 2011 sebesar Rp1.104,9 triliun. Terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra