Negara Tidak Berpihak pada Perlindungan Perempuan
Selasa, 08 Maret 2011 – 13:17 WIB
JAKARTA - Puluhan perempuan berkostum kebaya melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3). Mengenakan topi caping dan payung, kaum hawa ini menyampaikan aspirasinya mengenai pelanggaran konstitusi terhadap hak-hak perempuan oleh negara. Di mana diungkapkan, perlindungan terhadap para perempuan Indonesia telah diatur melalui UU No 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan.
"Berhenti melakukan pembiaran kekerasan atas nama agama, dan berhenti memproduksi peraturan diskriminatif terhadap perempuan, karena melanggar Konstitusi Negara dan UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan," kata Koordinator Lapangan aksi itu, Andy Cipta, di depan Gedung MK.
Baca Juga:
Menurut Andy, aksi solidaritas perempuan ini sendiri mereka lakukan, karena tidak ada langkah konkrit dan berkelanjutan yang dilakukan negara untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan. "Yang ada malah terlihat negara semakin konsisten melakukan tindakan dan pembiaran terhadap bentuk-bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan," ujarnya.
Selain itu, negara menurut Andy, juga telah secara terang-terangan menunjukkan kepatuhannya kepada IMF, WTO, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, melalui skema hutang yang memperteguh hegemoni aktor-aktor non-negara. Sehingga menurutnya, dalam sistem ekonomi global saat ini, terjadi banyak kasus yang menimbulkan eksploitasi dan penghancuran lingkungan.
JAKARTA - Puluhan perempuan berkostum kebaya melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka memperingati Hari Perempuan
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?