Negara Tidak Berpihak pada Perlindungan Perempuan
Selasa, 08 Maret 2011 – 13:17 WIB
JAKARTA - Puluhan perempuan berkostum kebaya melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3). Mengenakan topi caping dan payung, kaum hawa ini menyampaikan aspirasinya mengenai pelanggaran konstitusi terhadap hak-hak perempuan oleh negara. Di mana diungkapkan, perlindungan terhadap para perempuan Indonesia telah diatur melalui UU No 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan.
"Berhenti melakukan pembiaran kekerasan atas nama agama, dan berhenti memproduksi peraturan diskriminatif terhadap perempuan, karena melanggar Konstitusi Negara dan UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan," kata Koordinator Lapangan aksi itu, Andy Cipta, di depan Gedung MK.
Baca Juga:
Menurut Andy, aksi solidaritas perempuan ini sendiri mereka lakukan, karena tidak ada langkah konkrit dan berkelanjutan yang dilakukan negara untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan. "Yang ada malah terlihat negara semakin konsisten melakukan tindakan dan pembiaran terhadap bentuk-bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan," ujarnya.
Selain itu, negara menurut Andy, juga telah secara terang-terangan menunjukkan kepatuhannya kepada IMF, WTO, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, melalui skema hutang yang memperteguh hegemoni aktor-aktor non-negara. Sehingga menurutnya, dalam sistem ekonomi global saat ini, terjadi banyak kasus yang menimbulkan eksploitasi dan penghancuran lingkungan.
JAKARTA - Puluhan perempuan berkostum kebaya melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka memperingati Hari Perempuan
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut