Negara Tidak Berpihak pada Perlindungan Perempuan

Negara Tidak Berpihak pada Perlindungan Perempuan
Negara Tidak Berpihak pada Perlindungan Perempuan
JAKARTA - Puluhan perempuan berkostum kebaya melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3). Mengenakan topi caping dan payung, kaum hawa ini menyampaikan aspirasinya mengenai pelanggaran konstitusi terhadap hak-hak perempuan oleh negara. Di mana diungkapkan, perlindungan terhadap para perempuan Indonesia telah diatur melalui UU No 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan.

"Berhenti melakukan pembiaran kekerasan atas nama agama, dan berhenti memproduksi peraturan diskriminatif terhadap perempuan, karena melanggar Konstitusi Negara dan UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan," kata Koordinator Lapangan aksi itu, Andy Cipta, di depan Gedung MK.

Menurut Andy, aksi solidaritas perempuan ini sendiri mereka lakukan, karena tidak ada langkah konkrit dan berkelanjutan yang dilakukan negara untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan. "Yang ada malah terlihat negara semakin konsisten melakukan tindakan dan pembiaran terhadap bentuk-bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan," ujarnya.

Selain itu, negara menurut Andy, juga telah secara terang-terangan menunjukkan kepatuhannya kepada IMF, WTO, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, melalui skema hutang yang memperteguh hegemoni aktor-aktor non-negara. Sehingga menurutnya, dalam sistem ekonomi global saat ini, terjadi banyak kasus yang menimbulkan eksploitasi dan penghancuran lingkungan.

JAKARTA - Puluhan perempuan berkostum kebaya melakukan aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka memperingati Hari Perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News