Negara Totaliter

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Negara Totaliter
Despotisme baru tidak melanggar hukum, tetapi menggunakan hukum. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ada beberapa persamaan, di samping perbedaan yang menyolok dari pemikiran tokoh kenegaraan seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau mengenai bentuk negara. 

Mendirikan negara berarti menyerahkan beberapa hak kepada negara, dan hak yang tersisa menjadi pagar pembatas bagi kekuasaan negara supaya tidak menerobosnya.

Hobbes dengan negara Leviathan mengandaikan kekuatan yang mutlak kepada negara untuk mengatur rakyat dengan kekerasan dan hukuman.

Hobbes menganut paham absolute power, negara mempunyai kekuasaan mutlak dan menolak adanya lembaga perwakilan. 

Locke tidak sepakat dengan Hobbes dan mencetuskan gagasan adanya konstitusi untuk membatasi kekuasaan si monster Leviathan. 

Locke menggagas terbentuknya lembaga perwakilan yang dibaginya dalam tiga badan ala Montesquieu, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif. 

Sementara itu, Rousseau menganut paham negara totaliter, rakyat melepaskan diri seluruhnya ke dalam negara melalui kehendak bersama, atau general will.

Negara harus menjadi total karena menjadi perwujudan yang identik dengan rakyat. 

Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News