Negara Totaliter
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kamis, 16 Juni 2022 – 17:54 WIB
![Negara Totaliter](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
Despotisme baru tidak melanggar hukum, tetapi menggunakan hukum. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Negara adalah kehendak rakyat sendiri, karena negara dan rakyat melebur menjadi satu.
Negera tidak berhadapan dengan individu-individu.
Karena itu, negara dalam versi Rousseau mempunyai kekuasaan tak terbatas, dan tanpa jaminan nyata apa pun bagi hak-hak rakyat.
Pandangan Rousseau ini mudah diselewengkan menjadi semacam anarki kalau fungsi trias politica tidak berjalan dengan baik.
Revolusi Prancis banyak diilhami oleh Rousseau.
Pemimpin revolusi Maximillian Robespierre adalah pengikut fanatik Rouseeau.
Dia memperkenalkan penjagalan guillotine untuk menggorok leher siapa saja yang tidak setuju dengan kekuasaan mutlak general will.
Pada akhirnya Robespierre sendiri yang dipotong lehernya dengan guillotine.
Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup