Negara Totaliter
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Apalagi bila kehendak kaum minoritas itu berbeda dengan kehendak kaum mayoritas.
Klaim kelompok mayoritas itu selalu mengatasnamakan kehendak umum atau general will yang kemudian dipakai sebagai legitimasi untuk menindas.
Rousseau melihat bahwa negara terbentuk karena adanya ‘’general will’’, kehendak umum.
Fenomena ‘’kehendak rakyat’’ ini sering dimanipulasi oleh rezim untuk melegitimasi kekuasaannya atas nama kesejahteraan rakyat.
Negara yang berdasarkan general will mudah terpeleset menjadi despotisme.
Ketika segala cara dilakukan penguasa untuk mengukuhkan kekuasaan dan menghimpun semua sumber daya dengan tetap berupaya menjaga dukungan publik dan menjaga institusi-institusi demokrasi, itu adalah bentuk despotisme.
Dalam perkembangannya, despotisme berkembang menjadi varian baru yang disebut sebagai ‘’the new despotism’’.
Despotisme baru berbeda dengan despotisme klasik.
Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting