Negara Totaliter

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Negara Totaliter
Despotisme baru tidak melanggar hukum, tetapi menggunakan hukum. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Despotisme lama mengacu pada prakrik kekuasaan otoriter dan pemberlakuan hukum sewenang-wenang tanpa persetujuan rakyat. 

John Keane dalam ‘’The New Despotism’’ (2020) memerinci perbedaan antara despotisme lama dan baru. 

Despotisme baru mengandalkan pada perluasan kekuasaan eksekutif dengan mengendalikan peradilan. 

Pemilihan umum, prosedur demokrasi, dan lembaga pemerintahan tetap eksis sebagai sarana untuk menyelenggarakan demokrasi prosedural.

Depotisme baru membutuhkan lembaga demokrasi dan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, agar menjadi lebih kuat, tahan lama, dan efektif.

Penguasa mengartikulasikan diri sebagai elite yang berdiri di puncak hierarki politik. 

Mereka menggabungkan kekuatan modal, teknologi, media, serta tentara dan polisi.

Despotisme baru berjalan di rel hukum dan prosedur demokrasi sebagai formalitas, sedangkan substansi demokrasi menjadi kosong. 

Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News