Negara Totaliter
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Negara semakin kurang menghormati kebebasan sipil.
Intervensi negara pada kehidupan privat warga negara makin kuat.
Pelemahan-pelemahan terhadap institusi publik dilakukan dengan mengabaikan transparansi, mengabaikan partisipasi publik.
Pelemahan demokrasi dengan praksis despotisme baru dilakukan dengan beberapa cara.
Koersi makin sering dilakukan, dan negara menggunakan dan memanfaatkan hukum untuk melemahkan supremasi hukum.
Selain itu, negara memobilisasi pers dan media sosial aneka platform untuk membentuk konstruksi sosial terhadap tindakan negara.
Koersi adalah bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan dengan menggunakan tekanan sehingga salah satu pihak yang berinteraksi berada dalam keadaan lemah dibandingkan dengan pihak lawan.
Koersi juga termasuk sistem komunikasi yang menggunakan paksaan dan kekerasan.
Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Budayakan Kesadaran Berkonstitusi, Plt Sekjen MPR Sebut Pelibatan Mahasiswa Sangat Penting