Negara Wajib Melindungi Korban Eksekusi Luwuk

Negara Wajib Melindungi Korban Eksekusi Luwuk
Anggota Tim Kunker Komisi III Supratman Andi Agtas berdialog dengan korban eksekusi di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah di Kantor Bupati, Luwuk, Banggai, Selasa (10/4). Foto: Humas DPR

Sebagaimana diketahui, penggusuran paksa Tanjung Sari dipicu oleh perkara hukum perdata, alias perebutan hak kuasa atas tanah yang telah banyak menempuh prores persidangan.

Proses ini juga telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. Namun, dari semua keputusan itu, tidak dinyatakan secara tegas perintah eksekusi atas tanah perkara.(adv/jpnn)


Negara harus menjamin hak-hak keperdataan warga di Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, korban eksekusi yang memiliki Alas Hak yang sah sesuai aturan yang ada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News