Negara Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Menentukan Kawasan Hutan
“Hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat pada prinsipnya bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku," kata Budi.
Menurut Budi, kebijakan ini perlu dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang baik dan menggairahkan investasi. Di sisi lain, kebijakan ini sebagai wujud saling menghormati antara institusi pemerintahan pemberi izin.
Seperti diketahui, dalam praktiknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia. Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dualisme ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan baik di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk lemahnya kepastian hukum atas pengakuan tanah masyarakat," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Pakar hukum kehutanan Sadino meminta negara untuk menjamin hak masyarakat sebelum menentukan kawasan hutan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Kementerian ATR/BPN Pastikan HGU Bukan Kawasan Hutan
- Begini Penjelasan Pakar Soal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
- Sadino Sebut Tidak Ada Permasalahan Hukum di Kasus Duta Palma
- Perkebunan yang Tak Membuka Hutan, Tak Wajib Bayar PSDH dan DR