Negerikan Usakti Sebelum Jatuh ke Tangan Swasta
Ditolak Civitas Akademika, PN Jakbar Batalkan Eksekusi
Rabu, 06 November 2013 – 17:08 WIB
Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti,Prof. Dadan Umar Daihani, memaparkan bahwa langkah penegerian merupakan sebuah upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Usakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus Pahlawan Reformasi tersebut yang telah disepakati oleh 4 komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti, yaitu dari Senat Usakti, Majelis Guru Besar Usakti, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti.
Baca Juga:
"Kami telah sepakat dan mendeklarasikan untuk menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Usakti kepada Pemerintah RI,” ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Rencana eksekusi Universitas Trisakti (Usakti) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali ditunda. Penundaan ini dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu