Nego BBM Mentok, Dibawa ke Paripurna
Senin, 26 Maret 2012 – 06:18 WIB
"Pemerintah keberatan dengan kedua opsi yang diajukan Banggar dari hasil rapat internal itu," kata politisi Partai Golkar itu.
Menkeu menyatakan bisa menerima opsi kedua dengan syarat: catatannya sama dengan opsi pertama yakni pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 menggunakan pasal baru yang diusulkan pemerintah.
"Namun, maunya pemerintah itu tidak bisa diterima oleh Banggar DPR," ungkap Melchias.
Karena belum ada kesepakatan, hingga malam tadi berkembang wacana opsi pencabutan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 akan dibawa ke sidang paripurna, imbuhnya.
JAKARTA - Selaku wakil pemerintah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak dua opsi Badan Anggaran DPR terkait rencana kenaikan harga bahan bakar
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai