Nego BBM Mentok, Dibawa ke Paripurna
Senin, 26 Maret 2012 – 06:18 WIB
Substansi pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 adalah pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM. "Menkeu bersikukuh meminta penghapusan pasal tersebut dan menolak opsi yang diajukan oleh Banggar," tegasnya. (Fas/jpnn)
JAKARTA - Selaku wakil pemerintah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak dua opsi Badan Anggaran DPR terkait rencana kenaikan harga bahan bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada