Nego BBM Mentok, Dibawa ke Paripurna

Nego BBM Mentok, Dibawa ke Paripurna
Nego BBM Mentok, Dibawa ke Paripurna
Substansi pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 adalah pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM. "Menkeu bersikukuh meminta penghapusan pasal tersebut dan menolak opsi yang diajukan oleh Banggar," tegasnya. (Fas/jpnn)

JAKARTA - Selaku wakil pemerintah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak dua opsi Badan Anggaran DPR terkait rencana kenaikan harga bahan bakar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News