Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi

Minarak Lapindo Cicil Rp 30 Juta Per Bulan

Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi
Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi
JAKARTA - Perundingan alot soal pembayaran ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo akhirnya menghasilkan kompromi. Korban sepakat kekurangan 80 persen ganti rugi dibayar secara dicicil oleh Lapindo.

Kompromi itu tidak dicapai dengan mudah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memerintahkan tiga menteri, yakni Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro untuk memediatori negosiasi antara Lapindo Brantas Inc dan korban lumpur Sidoarjo yang datang ke Jakarta.

Pertemuan di gedung Setneg itu berlangsung hampir lima jam. Perdebatan panjang akhirnya menghasilkan rumusan bahwa kedua pihak sepakat pembayaran ganti rugi 80 persen dicicil Rp 30 juta setiap bulan, sampai lunas. Jatuh tempo pembayaran 80 persen bervariasi. Ada yang Desember, Januari, Februari, Maret, atau April. "Bersamaan dengan pembayaran Rp 30 juta tahap pertama akan ditambahi Rp 2,5 juta untuk kontrak rumah," kata Menteri PU Djoko Kirmanto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Raby (3/12) malam .

Atas keputusan tersebut, kata Djoko, semua pihak harus menerima. "Presiden meminta semua pihak mengikuti semua yang disepakati hari ini," kata menteri yang juga Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) itu.

JAKARTA - Perundingan alot soal pembayaran ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo akhirnya menghasilkan kompromi. Korban sepakat kekurangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News