Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi

Minarak Lapindo Cicil Rp 30 Juta Per Bulan

Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi
Negosiasi Alot, Lapindo-Warga Capai Kompromi
Bagaimana jika Lapindo kembali mengingkari kesepakatan? Menteri PU yakin pembayaran ganti rugi terhadap warga korban lumpur Lapindo berjalan lancar dan Lapindo tidak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah, masyarakat korban lumpur, dan PT Minarak Lapindo. "Itu kan sudah ada perjanjian di atas materai. Jadi, kita semua harus disiplin," ujarnya.

Djoko menambahkan, jika Lapindo kembali ingkar, ada sanksi yang akan diberikan. Namun, Djoko tidak menjelaskan secara detail apa sanksi yang akan diberikan itu. "Di situ ada sanksi, harus mau diproses secara hukum. Itu bunyinya," jelas Djoko.

Kus Sulasono, koordinator tim 16 yang membawahkan empat ribu kepala keluarga Perumahan Tanggul Angin Sejahtera (Perumtas), mengaku puas dengan kesepakatan tersebut. Mengenai suasana perdebatan alot antara Lapindo dan warga korban lumpur mulai pukul 14.00 hingga pukul 19.00 WIB, Kus menuturkan, semula korban lumpur meminta pembayaran tahap pertama pada Desember 2008 senilai Rp 75 juta. "Agar warga dapat membeli rumah," ujarnya.

Lapindo yang sejak awal bertahan pada nilai Rp 15 juta akhirnya menaikkan tawaran menjadi Rp 30 juta dan uang sewa rumah Rp 2,5 juta yang kemudian disepakati warga. Meski cukup puas dengan hasil kesepakatan itu, Kus mengatakan tidak menjamin tak akan ada lagi unjuk rasa warga korban lumpur apabila Lapindo tidak menepati janji.

JAKARTA - Perundingan alot soal pembayaran ganti rugi bagi korban semburan lumpur Lapindo akhirnya menghasilkan kompromi. Korban sepakat kekurangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News