Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow Alami Kemajuan

Sejumlah isu-isu krusial berusaha untuk diselesaikan dalam pelaksanaan COP-26 ini, isu krusial pertama terkait operasionalisasi dari artikel 6 Perjanjian Paris atau Paris Agreement, yang menyangkut instrumen pasar dan nonpasar (market-nonmarket) atau carbon pricing pemenuhan Nationally Determined Contributions (NDC) untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 2030.
Berikutnya, isu krusial terkait kerangka waktu pelaporan NDC atau Common Time Frame for NDC.
Jadi negara-negara harus sepakat kapan waktu yang pas untuk bisa melaporkan capaian NDC-nya.
Ada periode waktu yang perlu disepakati antarnegara, yaitu 5-10 tahun sekali.
Isu krusial mengenai metodologi format pelaporan terkait implementasi aksi mitigasi, aksi adaptasi, dan dukungan finansial, peningkatan kapasitas, dan teknologi (Common Reporting Format, Common Reporting Tables).
Hal ini agar apa yang menjadi komitmen negara-negara di dunia untuk penurunan emisi GRK dalam NDC, bisa ditelusuri dan dilaporkan dengan metodologi yang standar sesuai kesepakatan bersama agar mudah disintesakan.
Selanjutnya yang keempat isu krusial terkait Global Goal on Adaptation atau kesepakatan untuk mendefinisikan tujuan global adaptasi. Selain itu juga ada isu krusial terkait finance atau pendanaan.
Laksmi menyebutkan ada dua hal penting dalam kaitan pendanaan.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi menilai terdapat kemajuan dalam proses negosiasi di KTT Iklim COP 26 Glasgow
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Kampus Berkolaborasi Mengatasi Darurat Sampah
- HPSN 2025, Danone Indonesia & Shind Jogja Gelar Lomba SpeakUp dan Kreasi Daur Ulang
- Ramadan jadi Momentum Meningkatkan Semangat Menjaga Keseimbangan Pengelolaan SDA
- Polres Banyuasin Amankan PSN Secara Humanis
- Wilayah Ini jadi Sasaran Program ESG Telkom