Negosiator Penyewaan Merpati Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 23 Desember 2011 – 15:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Tersangka baru tersebut adalah Tony Sudjiarto, mantan General Manager Merpati yang saat kejadian berperan sebagai negosiator penyewaan pesawat.
"Tersangkanya tambah satu lagi. Dia (Tony Sudjiarto) berperan aktif dalam rangka upaya sewa menyewa pesawat ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (23/12).
Baca Juga:
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Noor Rachmad menenambahkan, Tony resmi jadi tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan atas nama dirinya bernomor Print 196/F.2/Fd.1/12/2011 tanggal 22 Desember 2011.
"Perannya melakukan negoisasi dengan TALG (Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc, perusahaan penyewaan pesawat)," kata Noor, ditemui terpisah. Sesuai surat perintah penyidikan tersebut, Tony dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta oleh PT Merpati
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri