Negosiator Penyewaan Merpati Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 23 Desember 2011 – 15:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Tersangka baru tersebut adalah Tony Sudjiarto, mantan General Manager Merpati yang saat kejadian berperan sebagai negosiator penyewaan pesawat.
"Tersangkanya tambah satu lagi. Dia (Tony Sudjiarto) berperan aktif dalam rangka upaya sewa menyewa pesawat ke luar negeri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (23/12).
Baca Juga:
Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Noor Rachmad menenambahkan, Tony resmi jadi tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan atas nama dirinya bernomor Print 196/F.2/Fd.1/12/2011 tanggal 22 Desember 2011.
"Perannya melakukan negoisasi dengan TALG (Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc, perusahaan penyewaan pesawat)," kata Noor, ditemui terpisah. Sesuai surat perintah penyidikan tersebut, Tony dinilai telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai USD 1 juta oleh PT Merpati
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa