Neh Simak, Saipul Jamil Sandang Status Tersangka Pencabulan Cowok ABG
jpnn.com - JAKARTA - Polisi tak butuh waktu lama untuk memberi status hukum bagi penyanyi dangdut Saipul Jamil yang diuga mencabuli anak baru gede (ABG) berinisial DS alias Delta. Kamis (18/2) sore, Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menyematkan status tersangka ke mantan suami Dewi Perssik itu.
Sebelumnya Bang Ipul -sapaan Saipul- terlebih dulu menjalani pemeriksaan setelah ditangkap siang tadi. Selanjutnya, juri di sebuah ajang kontes penyanyi dangdut itu diperiksa oleh tim unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, saat ini Saipul sudah diperiksa dengan status tersangka. "Saudara SJ diperiksa oleh tim unit Reskrim Kelapa Gading dan dengan status tersangka. Sampai saat ini yang bersangkutan masih kami dalami pemeriksaannya," katanya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2).
Ari menjelaskan, Ipul dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab, korbannya masih berusia 17 tahun.
"Pasal yang disangkakan ke saudara SJ melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya Rp 5 miliar," ucap Ari.
Ia menegaskan, polisi sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Saipul sebagai tersangka. Meski demikian, Ari tidak mengungkapkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Itu teknis penyidikan yang jelas alat buktinya sudah kami miliki. Yang disidik hari ini empat keterangan saksi," ungkap Ari.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berdemonstrasi di Kedubes AS, Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam PSN dan Urusan Papua
- Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi, Kaltim Diganjar Penghargaan Kemendagri
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT