Nekad Mencuri untuk Beli Susu Anak
Rabu, 07 Desember 2011 – 06:06 WIB
BATAM - Sukma Esa, 23, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12) sore, gara-gara mencuri enam botol sabun cair di sebuah mini market di Batam Kota. Rencananya, hasil mencuri itu akan digunakan untuk membeli susu anaknya. Ia terancam lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP. Awalnya terdakwa memasuki mini market tersebut dengan menenteng sebuah dispenser. Karena curiga, Cok Fung memperhatikan gerak gerik terdakwa melalui CCTV. Saat di CCTV terlihat terdakwa mengambil 6 botol sabun cair dan memasukan kedalam dispenser yang ditentengnya tersebut.
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh Saiman SH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Sriyati Sanjaya mendakwa Sukma telah mencuri yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Sukma pun terlihat lesu dan seksama mendengar JPU membacakan surat dakwaan.
Baca Juga:
Saat membacakan surat dakwaan, Sriyati mengatakan pada hari Sabtu (10/9) sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa telah melakukan aksi pencurian di mini market Sukses 99 di Batam Kota. Aksi nekad terdakwa diketahui oleh pemilik mini market, Cok Fung melalui CCTV.
Baca Juga:
BATAM - Sukma Esa, 23, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12) sore, gara-gara mencuri enam botol sabun cair di sebuah mini
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja