Nekad Mencuri untuk Beli Susu Anak

Nekad Mencuri untuk Beli Susu Anak
Nekad Mencuri untuk Beli Susu Anak
Ketika terdakwa keluar, Cok Fung langsung mencegat. Pada saat itu terdakwa berdalih tak mencuri. Namun saat dilihat isi dispensernya, terdakwa tak dapat mengelak lagi. Akibat perbuatan terdakwa, Cok Fung mengalami kerugian Rp100 ribu.

Saat dipersidangan, terdakwa mengaku nekat mencuri sabun tersebut untuk dijual kewarung-warung dekat rumah. "Saya punya bayi, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli susu anak saya. Tak punya pilihan lain karena saya tak mempunyai pekerjaan," ujar pria yang tinggal di Kavling baru Punggur kecamatan Nongsa.

Atas tindakan nekatnya tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. Sidang tersebut ditunda hingga minggu depan.(jpnn)

BATAM - Sukma Esa, 23, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/12) sore, gara-gara mencuri enam botol sabun cair di sebuah mini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News