Nekat Aniaya Polisi, Pemuda ini Terancam Hukuman Berat

Nekat Aniaya Polisi, Pemuda ini Terancam Hukuman Berat
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (15/7/2024). ANTARA/Syaiful Hakim.

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pemuda berinisial ZMH (21) terancam hukuman berat atas dugaan menganiaya seorang aparat kepolisian yang melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu dini hari (14/7).

Tersangka diancam 12 tahun penjara atas dugaan melanggar UU Darurat, Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Dia diduga menganiaya seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

"Tersangka dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara dari akumulasi pasal," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin (15/7).

Menurut Kombes Nicolas, pelaku membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit saat tawuran antara warga Kelurahan Klender dengan Kelurahan Cipinang (Pulogadung).

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ZMH mengaku terganggu terkait keberadaan anggota Polri di lokasi tawuran.

Kemudian, pelaku berbalik menyerang Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Rano Mardani yang tengah melerai aksi tawuran tersebut.

"Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai, karena keburu dicegah. Pelaku dalam kondisi sadar (saat melukai anggota Polri)," ucapnya.

Pemicu tawuran sendiri karena saling ejek di media sosial. Iptu Rano mengalami luka di bagian tangan dan bagian dalam, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Saat ini korban pun sudah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali.

Seorang pemuda nekat menganiaya seorang petugas kepolisian melerai tawuran terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News