Nekat Banget, RMP Menipu di Polda Metro Jaya
Kamis, 18 Februari 2021 – 20:13 WIB
Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Meski demikian polisi akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk memastikan kebenaran pengakuannya.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Modus penipuan yang dilakukan RMP dengan berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak