Nekat Banget, RMP Menipu di Polda Metro Jaya
Kamis, 18 Februari 2021 – 20:13 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan dalam penangkapan pelaku pencurian di kantor polisi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Meski demikian polisi akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk memastikan kebenaran pengakuannya.
Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Modus penipuan yang dilakukan RMP dengan berpura-pura membeli barang dengan cara bayar di tempat secara tunai di Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan