Nekat Belajar Tatap Muka, Izin Sekolah Bakal Dicabut, Kepsek Bisa Dicopot

Nekat Belajar Tatap Muka, Izin Sekolah Bakal Dicabut, Kepsek Bisa Dicopot
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau bakal mencabut izin sekolah negeri maupun swasta yang memberlakukan pembelajaran tatap muka di ruang kelas pada tahun ajaran baru 2021.

"Apa pun alasannya sekolah tatap muka tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Senin (4/1).

Ismardi menegaskan tidak ada sekolah yang diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru.

"Kalau sekolah main-main kami akan sanksi. Kami lihat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut izinnya," kata Ismardi Ilyas.

Pihaknya menyatakan Kota Pekanbaru belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka karena masih berstatus zona kuning, orange dan bahkan ada yang merah dalam peta penyebaran COVID-19.

Selain itu, kebijakan ini sebagai inisiatif pemerintah daerah dalam menyikapi pascalibur panjang. Terlebih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru yang berpotensi menjadi klaster liburan dan keluarga.

Maka dari itu, Pemko Pekanbaru untuk sementara memutuskan pelaksanaan sekolah tatap muka ditunda.

Keputusan ini menurutnya tidak bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka. Sebab, di dalam surat itu pemda diberi kewenangan menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka atau tidak.

Pemerintah Kota Pekanbaru melarang sekolah negeri dan swasta melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah tanpa izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News