Nekat Benar Nih 2 WNA, yang Begituan Dipalsukan, Rasakan Akibatnya

Nekat Benar Nih 2 WNA, yang Begituan Dipalsukan, Rasakan Akibatnya
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tindakan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina ini benar-benar sangat nekat.

Mereka berani memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19.

Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi WNA berinisial DA dan OM ke negara masing-masing.

Sebelum dideportasi, keduanya terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, tersebut.

"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/11).

Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.

Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR harus dilakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.

Nekat benar nih dua WNA asal Rusia dan Ukraina ini, yang begituan dipalsukan, rasakan akibatnya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News