Nekat Benar Nih 2 WNA, yang Begituan Dipalsukan, Rasakan Akibatnya

jpnn.com, JAKARTA - Tindakan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina ini benar-benar sangat nekat.
Mereka berani memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19.
Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi WNA berinisial DA dan OM ke negara masing-masing.
Sebelum dideportasi, keduanya terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, tersebut.
"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/11).
Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR harus dilakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.
Nekat benar nih dua WNA asal Rusia dan Ukraina ini, yang begituan dipalsukan, rasakan akibatnya.
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!