Nekat Benar Nih 2 WNA, yang Begituan Dipalsukan, Rasakan Akibatnya
jpnn.com, JAKARTA - Tindakan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina ini benar-benar sangat nekat.
Mereka berani memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19.
Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi WNA berinisial DA dan OM ke negara masing-masing.
Sebelum dideportasi, keduanya terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, tersebut.
"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/11).
Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR harus dilakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.
Nekat benar nih dua WNA asal Rusia dan Ukraina ini, yang begituan dipalsukan, rasakan akibatnya.
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati