Nekat Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi
jpnn.com, JAKARTA - Disjoki Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus dugaan pornoaksi tersebut. Status kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kami melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara," ujar Azis Andriansyah di Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
"Maka kami menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka," imbuhnya.
Adapun Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 21 jam.
Akibatnya, perempuan 28 tahun itu disangkakan dengan pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman sepuluh tahun atau denda Rp5 miliar," kata Azis.
Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornoaksi usai nekat turun ke jalan hanya memakai bikini.
- 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinar Candy Bakal Setia
- Ko Apex Divonis 5 Tahun Penjara, Dinar Candy Memilih Setia
- Dinar Candy Mengaku Dimaki-maki oleh Seseorang
- Ini Alasan Dinar Candy Tidak Mau Meninggalkan Ko Apex
- Ko Apex Berada di Tahanan, Dinar Candy Mengaku Masih Pacaran
- Dinar Candy Bicara Soal Status Hubungan dengan Ko Apex