Nekat Berbuat Dosa Besar, Pemuda Ini Terancam Dipenjara dan Dicambuk
jpnn.com, ACEH - Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara, tetapi juga dicambuk.
RU ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena telah mencabuli anak di baeah umur.
“Tersangka sudah kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis.
AKP Machfud menyebutkan pelaku sebelumnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.
Saat ini, polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara, tetapi juga dicambuk.
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Gerakan Ketuk Pintu: Dukungan Pemuda Jateng untuk Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- Ratusan Pemuda Karang Taruna & Milenial Bojonegoro Deklarasi Dukung Wahono-Nurul
- Kalangan Pemuda Kompak Menyatakan Dukungan ke Elly Lasut-Hanny Pajouw di Pilgub Sulut
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 21 Pemuda Jalani Pelatihan Keterampilan di Kadaya Bootcamp 2024