Nekat Berbuat Dosa Besar, Pemuda Ini Terancam Dipenjara dan Dicambuk

Nekat Berbuat Dosa Besar, Pemuda Ini Terancam Dipenjara dan Dicambuk
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh AKP Machfud didampingi KBO Reskrim Ipda Munawir memperlihatkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah umur. ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya

"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud. (antara/jpnn)


Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara, tetapi juga dicambuk.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News