Nekat Berbuat Dosa Besar, Pemuda Ini Terancam Dipenjara dan Dicambuk
Jumat, 30 September 2022 – 06:53 WIB

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh AKP Machfud didampingi KBO Reskrim Ipda Munawir memperlihatkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah umur. ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud. (antara/jpnn)
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara, tetapi juga dicambuk.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Peran Generasi Muda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Siswi SMA1 Al Azhar 4 Bekasi Raih Honourable Mention, AYIMUN ke-16
- Sukses, Ribuan Peserta Hadir di Pemuda HIKMA Fun Run 2025