Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan
jpnn.com, DELI SERDANG - Janda anak tiga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial JU (39), digulung polisi karena terlibat dalam bisnis haram.
"Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba, yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JU," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat (22/7).
Dari tangan JU, polisi mengamankan 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kompol Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinsial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7) lalu.
IS menyebut dirinya mendapatkan barang haram itu dari pelaku JU.
Mendapat informasi itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan JU hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.
Kompol Zulkarnain mengatakan JU sempat berusaha melarikan diri saat petugas akan menangkapnya.
Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.
Janda berambut pirang ini membeberkan alasannya sampai nekat berbuat terlarang di Deli Serdang
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu