Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan

jpnn.com, DELI SERDANG - Janda anak tiga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial JU (39), digulung polisi karena terlibat dalam bisnis haram.
"Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba, yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JU," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat (22/7).
Dari tangan JU, polisi mengamankan 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kompol Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinsial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7) lalu.
IS menyebut dirinya mendapatkan barang haram itu dari pelaku JU.
Mendapat informasi itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan JU hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.
Kompol Zulkarnain mengatakan JU sempat berusaha melarikan diri saat petugas akan menangkapnya.
Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.
Janda berambut pirang ini membeberkan alasannya sampai nekat berbuat terlarang di Deli Serdang
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba