Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan
Jumat, 22 Juli 2022 – 19:05 WIB
Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.
"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)
Janda berambut pirang ini membeberkan alasannya sampai nekat berbuat terlarang di Deli Serdang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan