Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial TPT (42), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap oleh tim dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dan Polda Jambi.
TPT tertangkap tangan saat menyelundupkan satwa liar yang dilindungi, yaitu berupa sisik trenggiling (Manis javanica) yang dibawanya dari Riau menuju ke Tungkal, Jambi.
Pengiriman sisik trenggiling seberat 8 kilogram itu digagalkan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
"Tim mengamankan seorang pelakunya," dikutip dari keterangan resmi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima, Senin (15/11).
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat berisi sisik trenggiling dan sebuah telepon seluler milik pelaku.
Penangkapan TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang transaksi sisik trenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.
Mendapat informasi itu, tim dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Jambi untuk melakukan penindakan.
Kini, warga Riau yang tertangkap tangan berbuat terlarang itu sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Pria asal Riau berinisial TPT ditangkap tim Polda Jambi dan Gakkum KLHK setelah berbuat terlarang. Begini kasusnya.
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- 12 Santri Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Modusnya Bikin Miris
- Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka
- Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungan yang Hendak Dijual ke Singapura
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya