Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Seorang pria berinisial TPT (42), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ditangkap oleh tim dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dan Polda Jambi.
TPT tertangkap tangan saat menyelundupkan satwa liar yang dilindungi, yaitu berupa sisik trenggiling (Manis javanica) yang dibawanya dari Riau menuju ke Tungkal, Jambi.
Pengiriman sisik trenggiling seberat 8 kilogram itu digagalkan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
"Tim mengamankan seorang pelakunya," dikutip dari keterangan resmi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima, Senin (15/11).
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat berisi sisik trenggiling dan sebuah telepon seluler milik pelaku.
Penangkapan TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang transaksi sisik trenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.
Mendapat informasi itu, tim dari Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Jambi untuk melakukan penindakan.
Kini, warga Riau yang tertangkap tangan berbuat terlarang itu sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Pria asal Riau berinisial TPT ditangkap tim Polda Jambi dan Gakkum KLHK setelah berbuat terlarang. Begini kasusnya.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal