Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
Senin, 15 November 2021 – 11:12 WIB

Tersangka penyelundupan sisik trenggiling yang ditangkap tim KLKH dan Polda Jambi.(ANTARA/HO)
Atas perbuatannya, TPT dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2), UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tulis keterangan tersebut. (antara/jpnn)
Pria asal Riau berinisial TPT ditangkap tim Polda Jambi dan Gakkum KLHK setelah berbuat terlarang. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya