Nekat Berbuat Terlarang, Pria Asal Riau Ini Ditangkap di Jambi
Senin, 15 November 2021 – 11:12 WIB
Atas perbuatannya, TPT dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2), UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tulis keterangan tersebut. (antara/jpnn)
Pria asal Riau berinisial TPT ditangkap tim Polda Jambi dan Gakkum KLHK setelah berbuat terlarang. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal