Nekat Berkebun Ganja di Halaman Rumah
Minggu, 11 Maret 2018 – 06:59 WIB
Tersangka EM dijerat pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(yos/jpnn)
Pelaku menanam tanaman ganja di halaman rumahnya agar bisa dikonsumsi sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tanam Ganja di Kantor Kecamatan, Petugas Jaga Malam Diringkus Polisi
- Wanita di Kedoya Tanam Ganja di Lemari, Dipakai untuk Relaksasi, Berujung Bui
- Dua Pria di Gowa Nekat Tanam Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Mewah
- Mengisi Waktu Kosong, Yansyahri Malah Tanam Ganja di Pekarangan Rumah
- Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun
- DS Tanam Ganja di Rumahnya, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga