Nekat Berkeliaran, Pasien Virus Corona Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Nekat Berkeliaran, Pasien Virus Corona Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
ILUSTRASI. Covid-19 Coronavirus. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JOHANNESBURG - Polisi Afrika menjerat dua pasien virus corona dengan pasal percobaan pembunuhan setelah keduanya kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Menteri Polisi Bheki Cele mengatakan, pemerintah akan segera menerapkan kebijakan lockdown untuk menghambat penyebaran virus corona. Setiap warga yang melanggar ketentuan baru tersebut, akan ditindak tegas dengan hukuman penjara dan denda.

"Ada dua orang yang sudah dijerat, mereka sengaja berkeliaran setelah diberi tahu untuk tinggal di rumah. Ini bukan dongeng, penegak hukum akan bertindak sangat keras," ujar Cele dalam konferensi pers, Rabu (25/3).

Kasus pertama adalah seorang pemilik salon yang telah dinyatakan positif corona pada 18 Maret lalu dan diwajibkan menjalani karantina 14 hari di rumah. Pada Selasa (24/3), polisi mendapat laporan bahwa pria 52 tahun itu berkeliaran di Kota Ladysmith, Provinsi KwaZulu-Natal.

Tak lama setelah mendapat laporan, aparat kepolisian setempat langsung menangkap pria itu dan membawanya ke rumah sakit. "Dia diduga tetap menjalankan kegiatan usahanya dan mengabaikan perintah dokter," ujar juru bicara kepolisian Vish Naidoo.

Kasus kedua adalah seorang turis yang dinyatakan positif corona saat berlibur di Taman Nasional Kruger. Pria tersebut mengabaikan perintah untuk tetap tinggal di hotel dan nekat mengunjungi Kota Saint Lucia.

"Di sana dia berinteraksi dengan entah berapa banyak orang," ujar Naidoo.

Afrika Selatan sejauh ini telah melaporkan 709 kasus virus corona, terbanyak di seantero Benua Afrika. Lonjakan jumlah kasus tersebut memaksa Presiden Cyril Ramaphosa menerapkan kebijakan lockdown selama 21 hari. (AFP/dil/jpnn)

Polisi Afrika menjerat dua pasien virus corona dengan pasal percobaan pembunuhan setelah keduanya kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber AFP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News