Nekat Betul, SP Berani Jual Narkoba di Wilayah yang Jadi Atensi Jokowi
Ketika Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan, menemukan SP sekitar pukul 20.00 Wita sedang berada di pinggir jalan Desa Semoi Dua dan langsung diamankan.
Selain menahan SP, Polsek Sepaku juga amankan barang bukti 60 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, uang tunai tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta satu unit telepon genggam dan tiga buas plastik warna hitam.
Polisi masih terus mendalami penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu itu.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga diimbau untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Aparat kepolisian menemukan 60 paket sabu-sabu seberat 15,12 gram dari tangan pelaku.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi