Nekat Bikin Tangki Rakitan 1.000 Liter BBM
Senin, 09 Januari 2017 – 23:35 WIB

SPBU. Foto: dok.JPNN
Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi Minggu (8/1) membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku itu.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (b/kmr/c5/ami/jpnn)
Wawan, 24, dan Satria, 28, benar-benar nekat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste