Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi

“Bisa kami beri peringatan dulu, tapi kalau perlu kita juga bisa cabut izin operasinya. Nanti kita koordinasi dulu untuk masalah sanksi,” bebernya.
Meski demikian, Irvan enggan menyebut nama dari RHU tersebut. Sebelumnya, pemkot Surabaya resmi melarang RHU beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan pihaknya juga sudah menyebar surat edaran ke seluruh pengusaha RHU di Surabaya.
”Kita menyebar surat edaran pada 19 Mei lalu. Semua perhimpunan, komunitas sudah kami beri surat yang intinya mengenai aturan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Bahwa mereka tidak diperkenankan untuk beroperasi selama satu bulan penuh di bulan Ramadan,” kata Widodo. (gus/jay)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan operasi terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap