Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi
“Bisa kami beri peringatan dulu, tapi kalau perlu kita juga bisa cabut izin operasinya. Nanti kita koordinasi dulu untuk masalah sanksi,” bebernya.
Meski demikian, Irvan enggan menyebut nama dari RHU tersebut. Sebelumnya, pemkot Surabaya resmi melarang RHU beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan pihaknya juga sudah menyebar surat edaran ke seluruh pengusaha RHU di Surabaya.
”Kita menyebar surat edaran pada 19 Mei lalu. Semua perhimpunan, komunitas sudah kami beri surat yang intinya mengenai aturan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Bahwa mereka tidak diperkenankan untuk beroperasi selama satu bulan penuh di bulan Ramadan,” kata Widodo. (gus/jay)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar melakukan operasi terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pembangunan THM Dekat Masjid Ditolak Warga, Wali Kota Makassar Merespons Begini
- Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekat